Pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara dan karyawan PT BAK saat rapat dengar pendapat (RDP) tanpa dihadiri majamen PT BAK, di gedung DPRD setempat, Selasa (19/2) kemarin.(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Tidak hadirnya manajemen PT BAK saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, bukan berarti pemilik PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) bisa seenaknya lepas tanggung terhadap karyawan, apalagi lepas dari jeratan hukum.
Big Bos perusahaan sawit yang berpusat di Kamawen ini diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada 433 karyawan.Jika tidak mampu melunasi hutangnya, pemilik atau pimpinan PT BAK bisa langsung diciduk dan dijebloskan ke hotel prodeo (penjara).
Pemerintah menempuh opsi memanggil pimpinan perusahaan lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pengawas Tenaga Kerja, Dinas Nakertranskop Provinsi Kalteng, sehingga terbuka lebar peluang memidanakan pemilik perusahaan.
“Kita segera layangkan surat pemanggilan melalui dinas provinsi. Dia punya waktu 14 hari untuk memenuhi panggilan PPNS atau Pegawai Pengawas. Sebenarnya itu tidak perlu melibatkan pihak kepolisian. Tetapi kalau pihak manajemen tetap tidak mau datang atau hadir, dia akan dipanggil paksa dengan bantuan penyidik kepolisian,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaketranskop dan UKM Kabupaten Barut, SD Aritonang, Selasa (19/2) kemarin di Muara Teweh.
Aritonang menambahkan, apabila pimpinan PT BAK tak hadir saat pemanggilan oleh PPNS atau pegawai pengawas tenaga kerja, konsekuensi kurungan badan menanti yang bersangkutan. Sesuai dengan akta notaris kepemilikan saham, tercatat pemilik PT BAK adalah Burhansyah, sedangkan Direktur adalah Ediko Kok. “Pemilik perusahaan yang harus bertanggungjawab. Dia bisa dikenakan tindak pidana ketenagakerjaan,” sebutnya.
Ada tiga PPNS atau pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Nakertranskop Kalteng yang berhak memanggil pimpinan PT BAK, yaitu Ari Setiawan, Nancy, dan Tri. Pelibatan penyidik tenaga kerja merupakan realisasi dari poin pertama hasil RDP, Selasa (19/2), yakni mengingat manajemen PT BAK tidak hadir, segera dilakukan upaya jemput paksa melalui Pengawas Tenaga Kerja atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Perwakilan karyawan PT BAK, Kurutmiadi, mengharapkan masalah pembayaran gaji dan THR karyawan bisa cepat selesai, sesuai dengan hasil keputusan rapat. “Setelah ada panggilan paksa, mungkin itu finalnya, sesuai dengan kesimpulan RDP. Kita berharap satu sampai dua hari ke depan, sudah ada informasi,” kata pria yang juga Asisten Afdeling II di PT BAK.(lna/aw)