Pemerintah Wajib Bentuk Timsus Koordinasi Penataan Ruang di Daerah

HADIRI BIMTEK DAN WORKSHOP-Sekda Barito Utara H Jainal Abidin dan Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik menghadiri kegiatan Bimtek dan Workshop rencana penataan ruang wilayah (RTRW) di aula BappedaLitbang, Senin (26/4/2021).(Media Dayak: prokopim barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membentuk tim khusus yang dapat membantu tugas kepala daerah dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri no. 116 tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah.

Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin mengungkapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 14 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (rencana tata ruang wilayah).

Penetapan Perda tentang rencana tata ruang wilayah tersebut perlu diketahui secara umum oleh masyarakat agar dapat dijadikan acuan pembangunan suatu daerah.

“Setelah masing-masing daerah menetapkan rencana tata ruang wilayah-nya, tugas dari pemerintah daerah tidak hanya berhenti disitu saja, melalui keputusan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) No 116 tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah maka pemerintah daerah wajib membentuk tim khusus yang dapat membantu tugas kepala daerah dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah,” terangnya pada  kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan workshop penataan ruang dalam suasana pandemi COVID–19, di aula BappedaLitbang Barito Utara, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya, kata Sekda tugas dari masing-masing sektor dalam tim koordinasi penataan ruang daerah tersebut adalah melaksanakan tugas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Dengan hadirnya tim koordinasi penataan ruang daerah diharapkan mampu menjawab permasalahan penataan ruang di daerah serta mampu mendorong perkembangan investasi di daerah,” pungkasnya.(lna/Aw)