Pemerintah Tegaskan MBG Harus Gunakan Bahan Baku Non-Subsidi demi Keadilan Rakyat
Jakarta, Media DayakÂ
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku non-subsidi dalam penyelenggaraan program.
Dengan demikian, seluruh kebutuhan operasional dapur telah diperhitungkan menggunakan harga bahan baku non-subsidi sehingga tidak mengurangi alokasi subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Barang subsidi itu memang jumlahnya terbatas. Jadi memang tidak untuk termasuk juga bantuan sosial memakai barang subsidi,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah menjadi bagian dari desain penyelenggaraan MBG sejak program disusun.
“Dari awal memang sudah dihitung dengan perhitungan tidak memakai barang subsidi. Jadi memang itu menjadi keharusan, tidak boleh memakai Minyakita, tidak boleh memakai beras SPHP, dan gas melon 3 kg enggak boleh,” ujarnya.
Selain memastikan penggunaan bahan baku non-subsidi, Badan Gizi Nasional juga terus memperkuat transparansi pelaksanaan MBG. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah sistem informasi yang memungkinkan orang tua mengetahui menu makanan, kandungan gizi, serta jadwal pemberian makanan kepada anak setiap hari.
Menurut Sudaryono, keterbukaan informasi tersebut akan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program.
“Kami ingin memastikan orang tua itu tahu bahwa negara kasih makan anaknya apa hari ini. Menunya apa, gizinya apa, kemudian diberikan jam berapa, hari Senin apa, hari Selasa apa, hari Rabu apa, hari Kamis apa, hari Jumat apa. Jadi kita ingin transparansi di situ,” katanya.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan sanksi berupa teguran, surat peringatan hingga penghentian operasional bagi dapur yang terbukti menggunakan barang bersubsidi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa seluruh SPPG di Jawa Timur wajib mematuhi ketentuan Badan Gizi Nasional.
“Jadi dalam penggunaan SPHP maupun gas melon (LPG 3 kg) ini menjadi komitmen yang harus kita percayakan kepada pengawasan BGN. Mereka harus mempertanggungjawabkan setiap biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana,” ujar Emil.
Lebih jauh, Emil memperingatkan bahwa penggunaan barang subsidi untuk program pemerintah merupakan bentuk tindakan penggelapan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, BGN akan langsung melakukan investigasi internal. Selain itu, sistem pengawasan BGN juga mampu mendeteksi potensi mark up harga.(Ist/Lsn)