Pemerintah Diminta Menerbitkan Regulasi Perlindungan Masyarakat Adat Dayak

Konferensi Pers – jajaran pengurus KMD I Masyarakat Lintas DAS Kalteng, saat menggelar jumpa pers terkait hasil Kongres KMD I, di kota Palangka Raya. (Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

Ketua panitia pengarah (Shareing Commite) Kongres I Masyarakat Dayak (KMD) Lintas Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Thoeseng T.T. Asang mendesak Pemerintah segera membuat dan mengesahkan undang-undang perlindungan masyarakat adat. Permintaan tersebut tertuang dalam salah satu dari 19 poin  hasil keputusan sidang KMD I DAS Kalteng.

Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat adat Dayak di Bumi Tambun Bungai adalah perlindungan hukum secara Legal Formal yang berjalan beriringan dengan hukum adat, sehingga masyarakat adat Dayak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai penghuni asli tanah Kalimantan yang telah ada sejak ratusan tahun lalu.

“Rekomendasi KMD I masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng ini tertuang dalam 19 poin penting. Salah satunya yaitu di Poin 4 yang mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk membuat dan mengesahkan undang-undang perlindungan masyarakat adat dan masuk dalam Prolegnas, serta paling lambat disahkan dalam tahun 2020,” ucap Thoeseng, kepada mediadayak.id dalam Konferensi Pers KMD I Masyarakat Lintas DAS Kalteng, di Lantai 4, gedung Batang Garing, jalan Jendral Soedirman, Rabu (23/9).

Selain mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat, pihaknya juga mendesak agar Gubernur Provinsi Kalteng, DPRD Kalteng, Bupati serta Walikota, untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan masyarakat adat dan pengakuan hukum adat Dayak Kalteng.

Hal tersebut juga tertuang dalam hasil keputusan rekomendasi KMD I masyarakat Dayak lintas DAS Kalteng, yaitu pada poin 8 yang mendesak agar Perda  ini segera disahkan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2020.

“Tujuan daripada poin 4 dan 8, tidak lain dan tidak bukan adalah demi mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan adat-istiadat masyarakat Dayak Kalteng, seperti permasalahan yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah, sehingga masyarakat adat bisa mendapatkan haknya serta perlindungan hukum yang sah dari mata hukum negara,” pungkas mantan Kepala Ombudsman-RI perwakilan Kalteng ini. (Nvd/Aw)