Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Timur Sepakati Raperda Pokok Pikiran DPRD

PENANDATANGANAN – Penandatanganan Keputusan DPRD Barito Timur (Bartim) dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD oleh Wakil Bupati (Wabup) Barito Timur, Habib Said Abdullah, dan Wakil ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler pada rapat paripurna, Kamis (29/09/2022) (Foto : TL/Media Dayak)


Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Barito Timur (Bartim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pokok Pikiran DPRD. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Barito Timur dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada rapat paripurna, Kamis (29/09).

Pokok pikiran DPRD sendiri merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau hasil penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja dalam daerah atau reses.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ariantho S Muler itu, sebelum penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, terlebih dahulu Wakil Bupati Barito Timur menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Pokok Pikiran DPRD.

“DPRD dapat menerima dengan baik perbaikan Raperda Pokok Pikiran DPRD tersebut dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,”ungkap Ariantho, saat diwawancarai.

Selanjutnya paling lambat 7 hari sejak keputusan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Barito Timur sebagai dokumen kelengkapan untuk mendapatkan nomor register Perda dari Gubernur Kalteng.

“Setelah nomor register Perda dikeluarkan, maka Perda inisiatif DPRD tentang Pokok Pikiran DPRD Barito Timur sah dan bisa dilaksanakan,”tandas Ariantho. (TL/RHF)  

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait