Pemda Gumas Diminta Kelola Anggaran Lebih Baik Lagi

Juru bicara Banggar yang juga Waket I DPRD Gumas Binartha. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran (TA) 2020 diterima. Pemda pun diminta mengelola anggaran lebih baik lagi sesuai regulasi (peraturan) yang berlaku.
Demikian salah satu catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gumas terkait hasil pembahasan Rancangan Paraturan Daerah (Ranperda) APBD Gumas TA 2020, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Gumas TA 2022.
“Hasil audit BPK-RI terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai Silpa Rp. 75.048.781.388,28,” kata juru bicara Banggar, Binartha, Rabu (28/7/2021).
Obin (panggilan karib Binartha) menjabarkan, pendapatan tahun 2022 diproyeksikan Rp 1. 053.041.580, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp. 70.000.000.000.
Ia berkata,”sumber-sumber PAD perlu digali dan ditingkatkan dari sektor lainnya. OPD yang menanganinya harus bekerja lebih intens lagi sehingga PAD tidak bertumpu dari BPHTB saja, tetapi dari sektor-sektor lainnya.”
“Pemerintah daerah harus segera menyusun Ranperda mengenai APBD murni 2022 berdasarkan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 agar dapat dibahas bersama pada rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) selanjutnya,” ujar Obin. (Nov/Aw)