Pembayaran Klaim Kwartal I 2019 JR Kalteng Meningkat 24,68 Persen

Palangka Raya, Media Dayak
Pembayaran klaim selama Kwartal I tahun 2019yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah untuk warga setempat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang telah mengalami peningkatan sebesar 24,68 persen dibandingkan jumlah pembayaran klaim pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Jumlah pembayaran klaim yang kami keluarkan hingga akhir April 2019 sebesar Rp7.794.069.084 atau meningkat 24,68 persen dibanding tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp6.251.026.160,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng, Syaiful Amri di Palangka Raya, Kamis (9/5).
Jumlah pembayaran klaim untuk korban meninggal dunia tercatat meningkat 10,42 persen atau Rp0,5 miliar dari sebelumnya Rp4,8 miliar pada 2018 menjadi Rp5,3 miliar. Dari jumlah tersebut, masing-masing Rp250 juta merupakan pembayaran atas pelimpahan klaim atau santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja Kalteng kepada masyarakat Kalteng yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di luar wilayah Kalteng.
Pembayaran klaim untuk korban luka-luka yang dikeluarkan Jasa Raharja Kalteng hingga akhir kwartal I 2019, Syaiful menyatakan, mengalami peningkatan sebesar 88,15 persen dibanding tahun 2018, yaitu Rp2.317.795.046 dari sebelumnya Rp1.231.882.763. Dari jumlah tersebut, Rp16.963.047 dikeluarkan untuk pembayaran pelimpahan klaim tahun 2018, dan Rp133.000 untuk pelimpahan klaim tahun 2019.
“Pembayaran klaim untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat tetap mengalami penurunan sebesar 19,57 persen dari sebelumnya Rp115 juta pada tahun 2018 menjadi Rp92,5 juta. Kita keluarkan Rp12,5 juta untuk pelimpahan klaim tahun 2018, tapi belum ada yang kita keluarkan untuk pelimpahan klaim cacat tetap tahun ini,” terang Syaiful.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng ini mengungkapkan, pembayaran klaim untuk biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris mengalami penurunan 66,67 persen, dari sebelumnya Rp12 juta pada tahun 2018 menjadi Rp4 juta tahun 2019.
Sedangkan pembayaran klaim untuk biaya ambulan dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang telah dikeluarkan Jasa Raharja Kalteng selama periode kwartal I 2019, Syaiful menyatakan telah mengalami penurunan sebesar 13,42 persen. “Tahun lalu kita keluarkan Rp92.143.397. Tahun ini baru Rp79.774.038,” katanya.
Berdasarkan data yang disebutkan sebelumnya, Syaiful menyatakan, tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas warga Kalteng masih cukup tinggi. Bahkan, data Jasa Raharja Kalteng bulan Maret 2019 mencatat klaim yang dikeluarkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp3,75 miliar atau meningkat Rp1,55 miliar untuk pembayaran klaim bulan April 2019.
“Kami mengimbau pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk *mematuhi peraturan berlalu lintas* serta lebih waspada dalam menempuh perjalanan. Lalu lintas yang lengang dan ruas jalan yang lebar jangan dijadikan alasan untuk memacu kendaraan. Tetaplah berkendara dengan hati-hati, karena ada keluarga yang sedang menunggu kedatangan anda di rumah,” demikian Syaiful Amri mengakhiri.(aw)