Pembangunan Lanjutan Masjid At Ta’awun Harus Fokus Pada Kualitas

Intinya, Saiful menekankan pentingnya dalam memastikan standar kualitas pembangunan serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, rekanan atau kontraktor pelaksana pembangunan harus bekerja dengan benar, yaitu senantiasa mengawasi karyawannya saat bekerja di lapangan. Sehingga, dalam pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang sudah disepakati di dalam dokumen kontrak.
Lebih jauh dirinya juga menegaskan, ketika melakukan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan spek serta perjanjian yang telah disepakati, yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan. Sehingga, saat dilakukan pengecekan oleh pengawas dan pemberi pekerjaan (Dinas yang bersangkutan) bisa diterima 100 persen. “Bahkan ketika dilakukan audit oleh pihak berwenang, hasil pekerjaannya nanti tidak ditemukan kesalahan,” tegas Saiful.
Selanjutnya dirinya menjelaskan tentang jika adanya donator atau masyarakat yang berkeinginan untuk menyumbang dalam bentuk material atau dana, guna mempercepat penyelesaian bangunan Masjid tersebut, pihak pengurus bisa saja menerimanya. Namun, baik berupa dana maupun material yang diterima oleh para donator itu nantinya, untuk administrasinya dipisahkan. “Begitu pula laporannya harus dibuat, baik penerimaan maupun pengeluarannya,” ingat orang nomor satu di Kabupaten berjuluk bumi Penyang Hinje Simpei ini, seraya meminta semua penerimaan dan pengeluarannya agar dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.
Di tempat yang sama, Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Katingan, Dewi Untari dalam laporannya menyebutkan, kelanjutan pembangunan ini dilaksanakan oleh CV Hujah Pusat Kasongan. Dengan nilai kontrak sekitar Rp 1.696. 700.000. Sedangkan waktu pelaksanaan sekitar 150 hari kalender. “Jadi mulai bekerja sejak hari ini hingga 9 Desember 2026” sebutnya, seraya berkomitmen bahwa proyek tersebut diupayakan bisa berjalan lancar sesuai dengan standar teknis, aman dan fungsional.
Hadir juga sejumlah Ormas keagamaan. (Kas/Lsn)