Pembangunan Kabupaten/Kota Harus Menyatu

 Plh Sekda Kalteng saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2109 di Aula Bappedalitbang, Senin (25/3). (Media Dayak/Yanting).

Palangka Raya, Media Dayak

     Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, berdasarkan pemetaan urusan Pemerintahan. Di sisi lain, secara implisit Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pencapaian target pembangunan nasional merupakan kontribusi pusat dan kontribusi daerah. Sehingga Pembangunan Kabupaten/Kota di Provinsi ini harus menyatu.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sapto Nugroho saat pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2109 di Aula Bappedalitbang, Senin (25/3).

Berdasarkan kedua hal tersebut, seyogyanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam rangka terwujudnya efisiensi dan efektivitas pencapaian target pembangunan.

“Selaras dengan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan agar Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan upaya sinergitas pembangunan melalui mekanisme Pelaksanaan Rakortek Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi,” lanjut Plh Sekda.

Diungkapkan Rakortek tersebut diselenggarakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan dikoordinasikan oleh Bappeda, merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk mencapai target pembangunan nasional yang dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, proyek, target, lokasi, dan anggaran pembangunan nasional antara pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten/Kota pada masing masing bidang urusan pemerintahan. 

“Sesuai dengan rancangan RKP Tahun 2020 dengan Tema ‘Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas’, disebutkan bahwa terdapat 5 (lima) Prioritas Nasional dalam tahun anggaran 2020 yaitu, pertama adalah pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Kedua adalah Infrastruktur dan pemerataan wilayah. Ketiga adalah nilai tambah kektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja. Keempat adalah ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup. Serta yang terakhir adalah stabilitas pertahanan dan keamanan,” urai Sapto Nugroho.

Sesuai dengan 5 (lima) Prioritas Nasional tersebut, diharapkan Rakortek Perencanaan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan tahun ini, dapat secara efektif berkontribusi positif dalam pencapaian Prioritas Nasional dan Prioritas.

“Diharapkan melalui Rakortek diperoleh masukan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 dan bahan masukan penyusunan rancangan awal RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2020,” terang Sapto Nugroho.

Sebelumnya, Kepala Kepala Bappedalitbang Kalteng, Yuren S Bahat menyebut tujuan yang ingin dicapai dari rakor teknis tersebut, ialah untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah tahun 2020.

“Tujuan yang kedua adalah penyelarasan pusat dan daerah serta provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mencapai target kualitas nasional 2020,” ungkap Yuren.

Dalam kesempatan tersebut, Yuren menerangkan jumlah usulan provinsi Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan aplikasi Krisna Selaras hingga pada posisi 24 Maret, ada 3156 usulan.

“Dengan usulan terbanyak ada pada sektor Kementrian PUPR yang mencapai 798 usulan,” ungkap Kepala Bappedalitbang Kalteng. (YM)