Pelayanan Prima Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Jembatan Tumbang Nusa

Petugas Jasa Raharja Samsat Pulang Pisau pada Jumat (20/1) menyerahkan santunan kepada ahli waris Siti Fatimah yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jembatan Tumbang Nusa pada Rabu (18/01) lalu.(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Petugas Jasa Raharja Kalimantan Tengah memberikan pelayanan prima dengan menyerahkan santunan ke ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jembatan Tumbang Nusa dalam waktu satu hari.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan di Jembatan Layang Tumbang Nusa Desa Tumbang Nusa Kecamatan. Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau terjadi pada hari Rabu (18/01) sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban bernama Siti Fatimah megendarai Sepeda Motor Yamaha Fino diduga menabrak bagian belakang kendaraan roda 3 Tossa kemudian terjatuh ke jalan dan tertabrak oleh truk roda 6.

Akibat tabrakan tersebut, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya lalu di rujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun korban meninggal keesokan harinya atau pada Kamis (19/01).

Petugas Jasa Raharja setelah menerima Laporan Polisi pada hari Kamis (19/01) langsung melakukan Kunjungan ‘Jemput Bola’ ke rumah ahli waris yang berada di Desa Hanjak Maju.

Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyatakan, ketika insan Jasa Raharja menerima Laporan Polisi (LP) dengan korban luka-luka, terlebih meninggal dunia, wajib langsung melakukan ‘jemput bola’ dan menyampaikan yang menjadi hak dari korban atau ahli waris korban.

“Hari ini, Jumat (20/01), berkas sudah dalam keadaan lengkap dan langsung kami proses santunan meninggal dunianya,” ucapnya.

Petugas Jasa Raharja Samsat Pulang Pisau yang melakukan jemput bola menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya.

“Setiap pengajuan santunan di Jasa Raharja harus dimudahkan dan Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah dan tanpa potongan, begitu juga dalam hal pengurusan santunan luka-luka,” tegas Iman.

Diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.(rls/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait