Plh Sekda Provinsi Kalteng, M Katma F Dirun, hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 secara virtual, Senin (3/2/2025).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Katma F Dirun, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Rakor yang berlangsung secara virtual ini digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (3/2/2025) dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.
Dalam arahannya, Tito menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 296 daerah tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, 249 daerah masih menghadapi sengketa di MK dengan total 311 perkara.
“Dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh para peserta,” ujar Tito.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun diundur untuk memastikan kepastian politik dan efektivitas pemerintahan daerah.
“Tanggal 4-5 Februari, MK akan menyampaikan putusan dismissal. Kemudian, pada 6-8 Februari, KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota akan menetapkan calon terpilih. Selanjutnya, pada 9-11 Februari, KPU akan menyampaikan nama calon terpilih ke DPRD. Tiga hari setelahnya, DPRD akan mengesahkan calon terpilih dan meneruskannya ke Gubernur untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri. Bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan akan diajukan ke Presiden. Akhirnya, pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara pada 20 Februari 2025,” terang Tito.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas menjelang pelantikan serentak dan mendorong sinergi antar pihak terkait.
Usai menghadiri rakor, Katma menjelaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wali Kota yang tidak menghadapi gugatan akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden.
“Sementara bagi daerah yang masih bersengketa di MK, tahapan pengusulan serentak harus sudah selesai paling lambat 27 Februari 2025. Namun, jadwal pelantikannya masih belum dapat dipastikan,” ujarnya.
Katma menambahkan bahwa kepala daerah terpilih yang masih berproses di MK nantinya akan dilantik oleh Gubernur di daerah masing-masing.
“Di Kalteng sendiri, terdapat enam daerah yang hasil Pilkadanya tidak bersengketa, sedangkan delapan daerah lainnya masih menghadapi gugatan,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)