Kasongan, Media Dayak
Pj Bupati Katingan, Saiful saat dikonfirmasi terkait waktu pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap esalon II di masing-masing OPD lingkup Pemkab Katingan, Jum’at siang (26/4/2024) kemaren, kepada sejumlah awak media mengatakan masih belum diketahui kapan waktunya.
Kalau kita memperhatikan Surat Edaran (SE) dari kepegawaian nasional, batas waktu untuk pelantikan pejabat esalon II di Pemkab dan Pemkot di seluruh Indonesia pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu sebenarnya sudah habis batas waktunya. “Maksudnya batas terakhir untuk melantik pejabat esalon II yang bersifat umum pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu,” kata Saiful.
Kendati batas waktunya sudah habis, namun jika Pemkab Katingan ingin melantik sejumlah pejabat esalon II serta esalon lainnya menurutnya Pemkab Katingan selain harus melakukan koordinasi, juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jadi, kita di Kabupaten Katingan menurutnya, dalam tahun 2024 ini ada rencana untuk pelantikan sejumlah pejabat esalon, namun saat ini masih menunggu Persetujuan dari Mendagri. “Sedangkan usulannya sudah diserahkan ke Kemendagri, tinggal kita tunggu saja proses persetujuannya lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, terkaitan pengisian jabatan yang kosong atau di OPD yang sudah tidak memiliki pejabat (kepala OPD) nya lantaran pejabat terdahulu sudah purnabakti maka yang mengisinya nanti menurutnya tidak bisa langsung didefinitifkan. Tapi l, cukup dengan Pelaksana tugas (Plt) saja.
Menjawab pertanyaan media, untuk pelantikan setara dengan esalon III dan esalon IV menurut orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini, kita lihat satelah adanya persetujuan dari Kemendagri nanti. (Kas/Lsn)