Pelaku Usaha Bisa Mengurus Perizinan Melalui Online

Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Katingan, Karya Dharma S Hut.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Saat ini dunia maya, semakin banyak dimamfaatkan masyarakat kita. Karena, dengan mempergunakan dunia maya, asalkan mentaati aturan yang ada, manfaatnya sangatlah besar. Contohnya, untuk mengirim berita dan foto, bagi seorang jurnalis, sangat bermamfaat. Pasalnya, selain murah, dengan waktu yang cepat pengirimannya, kualitasnya pun lebih baik.
Begitu pula, bagi masyarakat yang ingin mengirim dokumen kepada saudarannya di luar daerah, kepada pimpinannya dan kepada siapa pun juga, hingga ke mancanegara. Bahkan sekarang ini untuk mengurus administerasi perizinan pun pelaku usaha tidak perlu lagi datang langsung ke institusi yang menanganinya.
Salah satu contohnya, di Dinas PM dan PTSP Kabupaten Katingan, yang saat ini kepala Dinasnya adalah Karya Dharma S Hut. Dan saat dibincangi, Rabu siang (21/9/2022), dirinya membenarkan hal tersebut. “Banyak keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha ketika mengurus atau memperpanjang perizinan melalui onlie,” kata Karya Dharma.
Diantara keuntungan yang kita peroleh dimaksud menurut mantan kepala bagian (kabag) Sumber Daya Alam (SDA) di Setda Katingan ini, disamping efesien waktu, berkurangnya tenaga, juga bisa mengurangi cost perjalanan dan administerasi,” ujarnya.
Bahkan di saat pandemi virus corona (covid) yang masih melanda di Indonesia ini, menurutnya cukup beralasan untuk menghindari kerumunan atau bertatap muka langsung antara pelaku usaha yang mengurus perizinan dalam bentuk administerasi dengan petugas Dinas PM dan PTSP setempat.
Kesimpulannya, dirinya menganjurkan kepada masyarakat, utamanya pelaku usaha yang berkeinginan mengurus segala perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta berbagai jenis perizinan lainnya, sebaiknya melalui online. ” Seperti yang kita ungkapkan sebelumnya, banyak keuntungan positif bila kita mengurusnya via online,” pungkasnya. (Kas/ Lsn)