Pelaku Pembunuh Sumini Terungkap

Zainal Mustofo alies Gepeng (34), Pelaku yang diduga pembunuh Sumini (68).
Kasongan, Media Dayak
Pelaku pembunuh Sumini (68) di Jalan Telkom desa Hampalit, tiga hari yang lalu berhasil terungkap, dan diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Katingan, Jum’at sore (2/7) sekitar pukul 16.00 wib, di desa Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terungkapnya pelaku pembunuh Sumini tersebut menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Adhy Heriyanto, kepada sejumlah media menngatakan, setelah dilakukan lidik dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya diketahuilah beberapa ciri yang diduga sebagai pembunuh Sumini tersebut. “Bahkan kepergian pelakunya pun sudah diketahui, yakni ke desa Perenggangan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto kepada sejumlah media, Sabtu (3/7) tadi
Jum’at pagi (2/7) sekitar pukul 08.10 wib, dirinya bersama sejumlah anggota satreskrim, berangkat menuju desa Perenggean Kabupaten Kotim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah tiba di parenggean tim yang dipimpinnya langsung berkordinasi dengan Kepolisian setempat untuk membeck up penangkapan terhadap pelaku. “Seekitar pukul 16.00 Wib pelaku atas nama Zaenal Mustopa alies Gepeng (34) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, menurutnya, pelaku melakukan aksinya tersebut, lantaran saat itu pelakuj melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu baraknya. Sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang korban tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah barang berharga yang diambilnya terhadap milik korban Sumini tersebut diantaranya, berupa 1 buah kalung emas, 1 pasang anting emas, 1 buah gelang warna kuning, 1 buah cincin batu akik beserta uang dengan jumlah sekitar Rp. 3.472.000.
Saat pelaku ingin merampas semua millik korban pada waktu itu menurutnya, korban melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. sehingga membuat pelaku panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak sebanyak satu kali dan di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali.
Lantaran korban masih berteriak, pelaku akhirnya mencekik leher korban, namun korban, lanjutnya, masih bisa kembali berteriak yang membuat pelaku semakin panik. “Takut aksinya dipergoki oleh warga yang mendengar teriakan korban, pelaku kemudian mengambil batako dari luar rumah korban, yang kemudian batako tersebut di pukulannya ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali dan di bagian pipi sebelah kiri sebanyak satu kali. Setelah mendapat pukulan dari batako tersebut, korban tidak bergerak lagi. ” Selanjutnya, korban diseret pelaku ke belakang barak korban dan dibuang ke selokan dengan posisi tengkurap,” jelasnya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan menurutnya selain baju Korban, juga 1 buah potongan batako buah, 1 buah Kalung emas, 1 buah cincin batu akik, 1 pasang anting emas, 1 buah gelang warna Kuning, uang sekitar Rp. 550.000, 1 buah tas kecil warna biru motif bunga, 1 buah tas pinggang warna abu-abu rokok, 1 buah Kacamata.
Atas kejadian tersebut, tersangka menurutnya, di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian, disertai jdengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia) “Ancaman hukuman kurungannya, paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Kas/Aw)