Pelaksanaan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Akan Diberlakukan

Wali Kota Fairid Naparin
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Perwali yang secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Fairid Naparin pada 7 September 2020 tersebut, tidak lain sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan dan pengendalian corona virus disease.
“Perwali ini adalah tindaklanjut atas dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (07/09/2020).
Adapun aturan dalam perwali tersebut lanjut Fairid, sudah melalui kajian dan diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disesuaikan dengan kondisi riil di tengah masyarakat Kota Palangka Raya
“Dikeluarkannya perwali, tidak lain untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelasnya.