Peladang Hanya Menyambung Hidup

Wahid Yusuf
Palangka Raya, Media Dayak
Berladang merupakan kebiasaan adat dalam bercocok tanam dan hanya untuk sekedar menyambung hidup serta sudah merupakan kebiasaan turun-menurun. Karhutla yang terjadi merupakan bencana tahunan dan bukan semata-mata salah peladang
Persoalannya adalah pada saat musim kemarau di mana debet air sungai turun bahkan hampir kering, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak dapat dihindari dan pada akhirnya mengakibatkan asap.
Ada yang mengatakan Karhutla disebabkan peladang yang membuka lahan dengan cara di bakar. Akibatnya ada beberapa peladang yang di tangkap dan kemudian di proses secara hukum mulai dari sanksi denda hingga hukuman penjara.
Hal itu memicu terjadinya demo di depan Polda dan Gedung DPRD Provinsi Kalteng dan meminta agar peladang yang di tangkap serta yang di proses untuk dibebaskan dari jeratan hukum.
Menyikapi demo yang terjadi pada hari Selasa (10/12) menuntut dibebaskannya peladang dari hukuman penjara, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya sekaligus fraksi Golkar Wahid Yusuf angkat bicata sekaligus merasa prihatin atas kasus penangkapan peladang dan berakhir pada proses hukum.
Padahal menurutnya peladang itu hanya membuka lahan dan paham betul bagaimana cara membuka lahan dengan cara di bakar, itupun tidak membakar
Lanjutnya lagi tidak sepenuhnya peladang disalahkan tetapi kenapa koorporasi yang kedapatan disekitar kebunnya terbakar tidak di proses juga dan di beri sanksi yang sama atau lebih berat, ucapnya.
“Harus ada Perda yang mengatur serta batasannya, supaya tahu batasan yang bisa dilakukan saat membuka lahan. Sehingga tidak berdampak hingga menimbulkan kabut asap,” terangnya.
Terkait yang di proses hukum karena usianya cukup tua, paling tidak kasih pengarahan dan jangan sampai di tahan. Tidak semua kesalahan harus di tanggung olehnya, harapnya.(Dmt/Lsn)