Pegawai Positif COVID-19, Layanan di Disdukcapil Lamandau Tutup Sementara

PELAYANAN SEPI – Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau sepi, karena pelayanan tutup. (Ist/Media Dayak)

Nanga Bulik, Media Dayak

Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lamandau terus meningkat. Bahkan sejumlah pegawai di lingkup Pemkab Lamandau diketahui juga terpapar virus corona. Seperti halnya salah satu pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau. Oleh sebab itu, untuk sementara waktu pelayanan di Kantor Disdukcapil Lamandau ditutup. Hal itu Kepala Dinas Dukcapil Lamandau, Budi Prastowo saat dikonfirmasi, Senin (08/02).

“Karena ada pegawai kita (Dukcapil Lamandau) yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan menutup sementara pelayanan dari tanggal 9-12 Februari 2021,”ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, penutupan sementara layanan kantor Dukcapil Lamandau itu secara resmi telah diterbitkan surat pengumuman nomor 471/50/DUKCAPIL/II/2021 yang berisi pemberitahuan kepada masyarakat terkait penutupan sementara pelayanan langsung dokumen administrasi kependudukan mulai tanggal 9-12 Februari 2021 atau sampai dengan keadaan dinyatakan aman.

“Melalui surat tersebut, kita mengimbau kepada masyarakat agar dapat menunda untuk sementara waktu apabila tidak terlalu mendesak,”jelasnya.

Selain itu, dalam surat pengumuman itu disampaikan bahwa Disdukcapil Lamandau hanya melakukan pelayanan terbatas bagi masyarakat yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan untuk keperluan berobat/sakit.

“Selain menutup sementara layanan, rencana besok (Selasa 09/02/2021), 13 pegawai Dukcapil Lamandau akan diswab. Hal ini menjadi upaya kita dalam memastikan penyebaran covid-19 dilingkungan dinas kami,”katanya.

Budi Prastowo berharap, masyarakat dapat memahami adanya kebijakan menutup sementara layanan langsung. “Saya berharap masyarakat dapat memaklumi dan bersabar hingga situasi normal,”harapnya. (Tin/Rsn)