Pedagang Yang Mudik dan Balik Ke Gumas Wajib Jalani Protokoler Covid-19

Tampak pedagang di pasar Kurun diberikan arahan terkait isolasi mandiri.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Pemerintah daerah telah menetapkan status orang dalam pemantauan (ODP) bagi para pemudik yang masuk Kabupaten Gunung Mas. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apalagi, banyak pedagang yang asalnya dari Banjarmasin yang merupakan Zona Merah dan kembali ke Gumas untuk mengais rezeki.

Pabung Kodim 1016 Palangka Raya bersama Camat Kurun, Satpol PP, Babinsa, Babhinkamtibmas, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kurun, dan Tokoh Masyarakat mendatangi salah satu pedagang di jalan Sangkurun tepatnya Pasar Baru Kurun yang baru pulang mudik dari Banjarmasin.

Kehadiran Pabung bersama Tim guna memberi himbauan dan menjalankan perintah bahwa pedagang atau warga yang baru pulang mudik harus menjalani isolasi mandiri dan dilarang berjualan selama 14 hari sesuai anjuran protokoler Gugus Depan Penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gumas.

Pabung Kodim 1016 Palangka Raya yang berada di Kabupaten Gumas Mayor Inf. Wiyanto mengatakan, ada beberapa imbauan yang disampaikan kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat yang mudik saat ini.

Sesuai aturan pemerintah disaat situasi seperti ini, harusnya pemudik izin dulu kepada pemerintah yang ada di Kabupaten Gumas, sehingga dari beberapa jalur yang dilalui mulai dari Gumas sampai tempat tujuan itu biasanya dimintai surat keterangan sehat dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah.

“Kepada masyarakat yang mudik, maka yang bersangkutan harus mengikuti Protokoler yang sudah ditetapkan dan di sepakati,” jelas Pabung.

Pemudik harus memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau Puskesmas terdekat dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Jika setelah 14 hari yang bersangkutan dinyatakan negatif, maka dia bisa beroperasional lagi seperti biasa. Tetapi jika sebaliknya maka harus menjalani pengobatan sesuai protokoler.

“Ini bukan pemaksaan tetapi ini merupakan imbauan dan anjuran pemerintah guna menjaga dan memutuskan penyebaran covid-19 dan kita berusaha agar tidak ada lagi korban positif covid-19 khususnya di kabupaten Gumas,” tegas Pabung.(Dmt)