PDIP dan Golkar Terima Bantuan Dana Parpol Terbesar

Pj Bupati Gumas Herson B.Aden didampingi Sekda Gumas Richard menyaksikan Penandatanganan BA Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Kabupaten Gumas Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Senin (29/7). (Media Dayak/Novri JK H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan DPD Partai Golkar Gumas menjadi partai politik (parpol) penerima Bantuan Keuangan Parpol terbesar dari Pemkab Gumas senilai Rp.148.732.033 untuk PDIP dan Rp. 122.783.805 untuk Golkar.

Disusul Partai Demokrat Rp.56.462.212. Gerindra Rp. 46.527.207. PAN Rp. 37.027.035. Nasdem Rp. 30.939.364. Hanura Rp .30.060.243. Perindo Rp.27.025.860 dan Partai Berkarya Rp.25.674.095.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Kabupaten Gumas Periode 2019-2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Senin (29/7), disaksikan Pj Bupati Gumas Herson B.Aden, Sekda Gumas Richard dan unsur forkopimda.

“Bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol yang ada di Kabupaten Gunung Mas agar di optimalkan secara proposional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pesan Herson dalam sambutannya.

“Harus diingat bahwa penggunaan dana bantuan keuangan partai politik akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, terarah dan rill,”tegas Herson menambahkan.

Menurut Herson, bantuan keuangan kepada parpol ini diharapkan agar parpol di Gumas dapat menggunakan bantuan keuangan dengan sebaik-baiknya dengan tujuan meningkatkan fungsi parpol Politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik.

“Untuk meningkatkan transparansi dan kuntabilitas tata kelola bantuan parpol di daerah, meningkatkan peran parpo baik itu dalam pendidikan politik maupun menyerap aspirasi masyarakat di daerah serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah,”kata Herson.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan keuangan kepada parpol  berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

“Secara aturan parpol berhak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan. Untuk besaran setiap parpol berbeda-beda. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk urusan kesekretariatan partai politik. Artinya partai politik memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,”beber Herson.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas Sugiarto pada laporannya menyampaikan, penyerahan bantuan kepada parpol yang ada di Gumas tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika biasa disalurkan secara sekaligus,maka tahun ini disalurkan dua tahap. Tahap pertama bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang lama hingga bulan Agustus pada tahap pertama yaitu perode 2019-2024 [Januari-Agustus 2024].

“Pada tahap ke dua untuk periode tahun 2024-2029 yakni September-Desember 2024 dengan mempertimbangkan peroleh jumlah kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu legislatif tahun 2024,”ucap dia. (Nov/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait