PBS Wajib Realisasikan Plasma Dan CSR

Agung Sukma Ardiyanto

Palangka Raya, Media Dayak

       DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya dibidang perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan Plasma maupun Corporate Social Responcibility (CSR), sesuai dengan aturan hukum dan peraturan Perundang-undangan. Pasalnya, saat ini banyak PBS yang belum merealisasikan kedua hal tersebut.

Menurut anggota DPRD Kalteng, Agung Sukma Ardiyanto, aturan tersebut tertera jelas dalam Undang – Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014, Pasal 58, 59 dan 60 tentang perkebunan, dimana disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

“Dalam UU tersebut, kata wajib harus digarisbawahi, karena perusahaan diharuskan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sebanyak 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang di upayakan. Sehingga hal inilah yang harus menjadi konsentrasi anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan dan Pemerintah khususnya Dinas/instansi terkait untuk menindaklanjuti dan mengambil kebijakan.”Ucap Agung, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Selasa (19/3) kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga menerangkan, Provinsi Kalteng tidak pernah menghalangi siapapun untuk berinvestasi, namun disamping itu investor juga harus memikirkan dan memperhatian tingkat ekonomi masyarakat, sehingga pada saat PBS berdiri disuatu wilayah, diharapkan masyarakat sekitar juga ikut dilibatkan, sehingga tidak terjadi kesenjangan baik dari sisi ekonomi dan sosial.

“Kita perlu yang namanya investasi, namun imvestor juga harus memperhatikan tingkat ekonomi masyarakat yang ada disekitarnya, jadi pada saat PBS masuk dan berdiri di suatu wilayah, diharapkan investor melibatkan masyarakat sehingga sehingga tidak terjadi kesenjangan baik dari sisi ekonomi dan sosial, yang nantinya akan berdampak kepada hal yang tidak diinginkan.”Ungkap anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi perekonomiam dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.

Selain itu, sambungnya, apabila PBS tidak melaksanakan kewajibannya dalam realisasi Plasma dan CSR, maka PBS tersebut wajib dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berupa denda hingga pencabutan izin operasonal.

“Kita bersama Dinas/instansi terkait, maupun pihak perusahaan berupaya untuk membenahi apa saja kekurangan yang ada. Jangan sampai PBS berjalan tetapi masih ada perizinan-perizinan yang belum Clean and Clear (CNC) termasuk pelaksanaan kewajiban seperti Plasma dan CSR. Karena apabila PBS tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin operasional sesuai aturan perundang-undangan.” Pungkasnya.(Nvd)