PBS Wajib Punya Lahan Konservasi

Hj Darmawati
Sampit, Media Dayak
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati, mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringij Timur tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi, lahan konservasi yang harus disediakan perusahaan perkebunan itu sendiri yang berada di dalam hak guna usaha (HGU). “Perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan.
konservasi dari luasan konsesi yang Luasan minimal 10 persen itu boleh dikumpulkan atau gabungan dar beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,’’kata Hj Darmawati, Senin (1/2/2021).
Dia juga mengatakan, lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting PBS Wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, kelestarian flora dan fauna seharusnya juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan.’’supaya habitat mereka tidak terganggu maka lahan konservasi tersebut bisa mengjadi tempat mereka berlindung,”katanya.
Lanjut dijelaskannya, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR. ’’artinya setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar undang undang lingkungan hidup hal hal seperti ini lah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah daerah kurang dalam hal pengawasan,”kata Darma.
Ditambahkannya, baru-baru ini bukti nyata habitat orang utan benar-benar terganggu, karena tempat tinggal mereka habis di garap perkebunan ahirnya pergi keperkampungan, oleh sebab itu saya mengatakan semua pihak terutama pemerintah daerah supaya menindaklanjuti hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan sawit dikotim bila mana tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai atauran,”pungkas Darmawati. (EM/Rsn)