Patih Herman AB : Perjuangkan Nasib Honorer, Ajak Pemkab Barut ke Kemenpan RB, BKN, dan Komisi II DPR RI

oppo_0

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli bersama anggota DPRD lainnya dan Asisten Sekda menemui para honorer R2 dan R3 di depan gedung DPRD. Anggota DPRD Barito Utara akan terus memperjuangkan nasib para honorer di daerah ini, Senin (0/2/2025).(Media Dayak:Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya honorer kategori R2 dan R3.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 di Ruang Rapat DPRD, Senin (10/2/2025), ia mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga ke Komisi II DPR RI.

“Kita sudah beberapa kali ke BKN, Kemenpan RB, dan Kemendagri, namun jawabannya masih sama. Kita tidak boleh menyerah dan harus terus berjuang agar tenaga honorer R2 dan R3 mendapatkan kepastian status,” ujar Patih Herman AB.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan Kemenpan RB, terdapat celah yang bisa dimanfaatkan dalam memperjuangkan tenaga honorer di daerah.

Patih Herman mencontohkan kasus di Kabupaten Seruyan, di mana anggaran untuk tenaga honorer tidak dialokasikan pada tahun 2025 sehingga menyebabkan stagnasi.

Sementara itu, Pemkab Barito Utara masih menganggarkan tenaga honorer Non-ASN, yang seharusnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keberlanjutan tenaga honorer di daerah tersebut.

Dorongan untuk Mengawal Perjuangan Honorer Hingga ke Pusat

Patih Herman AB juga menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti di tingkat daerah. Oleh karena itu, setelah RDP ini, pihaknya bersama Pemkab Barito Utara dan DPRD akan bergerak ke Kemendagri, bagian keuangan daerah, Kemenpan RB, serta Komisi II DPR RI untuk menyampaikan permasalahan ini secara langsung.

“Dalam Kepmen 16 yang telah dikeluarkan, masih ada ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk menyampaikan surat resmi dan melakukan advokasi lebih lanjut. Kita akan terus mendorong agar ada solusi konkret bagi tenaga honorer yang masih tercecer,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer di luar mekanisme yang sah.

“Jangan ada lagi penerimaan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan. Kalau memang tidak bisa, katakan tidak, tanpa pandang bulu. Ini menyangkut nasib banyak orang, dan kita harus belajar dari kesalahan agar tidak terulang lagi,” tambahnya.

Dengan perjuangan yang terus dilakukan hingga ke tingkat pusat, diharapkan tenaga honorer R2 dan R3 di Kabupaten Barito Utara mendapatkan kejelasan status serta solusi yang berpihak pada kesejahteraan mereka.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait