Pasar Milik Swasta Harus Lengkapi Izin

Sampit, Media Dayak
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Ardiansyah menyebutkan, saat ini pasar milik swasta mulai bermunculan di Kota Sampit.
Sehingga ujarnya, diharapkan para pemilik pasar ini agar melengkapi segala perizinan pasar dan syarat administrasi lainnya, baik itu izin mendirikan bangunan (IMB), analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) ataupun analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Hal ini guna terciptanya pasar yang tertib, aman dan terawasi oleh pemerintah. Sehingga jika suatu saat terjadi masalah bisa diselesaikan secara langsung dan cepat,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Ardiansyah juga meminta pemerintah daerah untuk menertibkan bila mana menemukan pasar milik swasta yang tidak memiliki izin dari instansi yang membidanginya. “Dinas yang bersangkutan juga kami harap untuk mempermudah pengurusan izin pasar ini, agar para pemilik pasar tidak segan atau malas mengurus izinnya. Namun tentunya tetap harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan segala dampaknya, sehingga izin yang diberikan tidak membuat masyarakat dirugikan,” ujarnya. (Emi/Lsn)