Pansus DPRD Siap Laporkan Hasil KerjaTerkait LHP Barito Timur

MENANDATANGANI - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler menandatangi Surat Keputusan DPRD Barito Timur tentang pembentukan Tim Pansus LHP BPK RI Kalteng TA 2018 disaksikan Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan Ketua Tim Pansus Unriu Ngubel di Tamiang Layang, Senin (14/5). (Istimewa)

Tamiang Layang, Media Dayak

 Tim panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Kalimantan Tengah (Kalteng)  terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk tahun anggaran 2018  yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , sudah siap menyampaikan laporan hasil kerja.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pansus LHP BPK Unriu Ngubel saat dihubungi di Tamiang Layang, Senin, mengatakan bahwa rapat internal tim terkait laporan hasil kerja yang memuat catatan dan rekomendasi, telah dilaksanakan dengan membuat draf laporannya.

“Penyampaian laporan hasil kerja memuat catatan-catatan beserta rekomendasi akan disampaikan pada Juli 2019. Untuk jadwal penyampaiannya melalui sidang paripurna akan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus),”ucapnya.

Unriu mengaku, Tim pansus mulai bekerja setelah dibentuk hingga 14 Juli 2019. Tim juga memperkaya ilmu pengetahuan dan informasu dengan melakukan studi komparasi ke beberapa daerah.

Rapat internal tim pansus yang dipimpin Unriu Ngubel dihadiri H Achmad Huzairin, Anton Kusdarmanto, H Rusli, Embut, Sekwan Yuliantara dan para kabag dan kasi serta beberapa staf yang dilaksanakan di aula DPRD Barito Timur di Tamiang Layang.

Rapat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kerahasian informasi. Hasil laporan kerja yang resmi akan disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja tim pansus DPRD Barito Timur.

Ditegaskannya, anggota fraksi PKPI itu, tim memeriksa hasil LHP BPK bukan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Melainkan untuk pembelajaran guna menciptakan aparatur yang bersih dalam pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel.

Walau ditemukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah yang menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti.

“Atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Kalteng yang diraih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, kami dari tim pansus sangat mengapresiasi dan berharap bisa dipertahankan,”pungkas Unriu. (Ant)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait