Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakannya

Kapolres Gumas AKBP Irwansah dan Wakapolres Kompol Daeng R M didampingi Kasat Reskrim Iptu Jhon D M dan Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano menanyakan YL terkait perbuatannya menyetubuhi keponakannya. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Seorang paman berinisial YL di salah satu kecamatan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tega menyetubuhi keponakannya.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan kejadian terjadi tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah lahan. Berawal saat tersangka (YL) mengajak korban yang merupakan keponakannya pergi ke hutan mencari kayu rabun (kayu untuk mengusir roh jahat).

“Setibanya di hutan, tersangka menyampaikan cara mengambil kayu tersebut dengan melepaskan semua pakaian yang menempel di badan kemudian memasang sarung. Korban yang masih polos mengikuti saja perkataan tersangka,” kata Irwansah pada press release Rabu (6/10/2021) di Mapolres Gumas didampingi Wakapolres Kompol Daeng R M, Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra dan Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano.

Kapolres menjelaskan lebih lanjut, tersangka selanjutnya menyuruh korban masuk kedalam air dengan kedalaman sekitar setengah betis. Korban selanjutnya berjalan menuju kayu yang ditunjuk tersangka. Saat korban hendak mencabut kayu tersebut, tersangka menyuruh korban melepaskan sarung yang digunakan. Korbanpun menuruti.

“Tersangka kemudian menyuruh korban menutup kedua matanya, dan kemudian menyetubuhi korban. Tersangka melarang korban menceritakan kepada siapapun perbuatan yang dilakukannya,” beber Kapolres.

Pasal yang diterapkan kepada YL yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nov/Aw)