PAMA SMMS Fasilitasi Sertifikasi Halal, 12 UMKM Binaan Resmi Kantongi Sertifikat

Sebanyak 12 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Lembaga Pengembangan Bisnis Haduhup Itah Parajakian (LPB Hatapa) resmi menerima Sertifikat Halal melalui Program Sertifikasi Halal Tahun 2026 yang difasilitasi PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM), PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), Senin (29/6/2026)
Muara Teweh, Media Dayak 
Sebanyak 12 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Lembaga Pengembangan Bisnis Haduhup Itah Parajakian (LPB Hatapa) resmi menerima Sertifikat Halal melalui Program Sertifikasi Halal Tahun 2026 yang difasilitasi PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM), PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA).
 
Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Rumah Makan Pondok Stadion, Muara Teweh, Jumat (20/6/2026), sebagai puncak rangkaian program pendampingan yang bertujuan meningkatkan legalitas dan daya saing produk UMKM lokal.
 
LPB Hatapa merupakan lembaga yang dibentuk bersama oleh PT SMM, PT PAMA, dan YDBA untuk membina UMKM di wilayah Ring 1 operasional perusahaan, meliputi Desa Lemo I, Desa Lemo II, Desa Bintang Ninggi I, Desa Bintang Ninggi II, dan Desa Trahean.
 
Program sertifikasi halal dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar legalitas pangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha di sektor kuliner yang membutuhkan jaminan kehalalan produk guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
 
Sertifikat halal diserahkan secara resmi oleh CSR Officer PT Pamapersada Nusantara Site SMMS, Esti Lestari. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pendamping Sertifikasi Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Utara, Monawarah, S.Kom., serta Koordinator LPB Hatapa, Amirullah.
 
Sebelum memperoleh sertifikat halal, seluruh UMKM binaan mengikuti serangkaian tahapan yang terstruktur, mulai dari pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendampingan penyusunan dokumen, hingga proses verifikasi dan perizinan. Tahapan tersebut memastikan bahan baku, proses produksi, hingga sistem pengelolaan usaha telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
 
Melalui program ini, produk-produk kuliner UMKM binaan kini memiliki kepastian hukum dan jaminan mutu yang diakui secara resmi. Sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan nilai tambah terhadap produk, serta memperluas peluang pemasaran hingga menjangkau pasar yang lebih luas.
 
Program pendampingan tersebut menjadi bagian dari komitmen PT SMM, PT Pamapersada Nusantara Site SMMS, dan YDBA dalam mendorong pertumbuhan UMKM lokal agar semakin berdaya saing dan mampu berkembang secara berkelanjutan. (Lna/Lsn)