Pajak Ketering Pendapatan Tertinggi di Murung Raya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Murung Raya, Agus Sumady (Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Pajak dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di kota Murung Raya adalah pajak katering untuk tahun 2019, ditambah lagi sebagian dari pajak restoran dan rumah makan.

Hal ini diutarakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mura, Agus Sumady yang terus berupaya untuk menggenjot PAD karena pajak katering dan rumah makan sudah mencapai target tahun 2019 ini.

Dilanjutkan Agus, pihaknya terus mengenjok jenis pajak yang lain yang mana nantinya akan meningkatkan PAD. Diharapkan masyarakat wajib pajak jangan sampai menghindar, terutama masyarakat yang mempunyai usaha, seperti katering, depot atau rumah makan sampai ke restoran.

“Pajak sesuai dengan yang sudah diagendakan. Beberapa pajak yang sudah dijalankan, kini terus dimonitor. Sehingga pada akhir tahun, dapat diketahui berapa jumlahnya. Apakah mencapai target atau tidak, Apabila satu jenis pajak tidak mencapai target maka pajak itu akan digenjot,” ungkap Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/12).

Dirinya juga berharap, agar masyarakat membayar pajak tepat waktu, sebab. Itu merupakan pemasukan PAD untuk menunjang pembangunan Kabupaten Mura, tutupnya. (LUS)