Kuala Pembuang, Media Dayak
Dalam upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Senin (17/6) kemarin dilaksanakan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, bertempat di Aula BPKAD Kuala Pembuang.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Roni Fahmi menegaskan bahwa Pengadilan Agama Kuala Pembuang, bertekad untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme juga menuju wilayah pegawai yang bersih dan melayani.
“Zona Integritas dimaksudkan bahwa kami di Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkonsisten dan bertekad untuk bekerja dan memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat serta menciptakan wilayah bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegasnya.
Dari hal ini, kata Roni, yang paling dikedepankan adanya pelayanan publik yang melayani sepenuh hati, memberikan pelayanan prima kepada semua masyarakat, karena tujuan utama dari adanya zona integritas adalah memberikan pelayanan terbaik.
Sementara itu Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti dalam sambutannya mendukung penuh upaya Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam membangun Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Memang membangun zona integrasi ini bukan lah pekerjaan yang mudah,namun sudah menjadi komitmen bersama untuk mewujudkannya sehingga perlu didukung komitmen kuat agar sasaran untuk mewujudkan institusi yang bersih bebas KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud,” tutup Iswanti.(Rul)