P3K Mempunyai Hak Yang Sama Dengan PNS

Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan, Bambang Harianto S IP
Kasongan, Media Dayak
Karena, salah satu poin penting dalam UU ASN menurut Bambang adalah kesetaraan hak antara PNS dan P3K sudah diatur di dalam pasal 21 UU ASN. “Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan P3K,” kata Bambang didampingi sekretarisnya Niko
Diantara beberapa hak yang sama antara P3K dan PNS menurutnya, seperti penghasilan PNS yang golongan pangkatnya III A (lulusan S1) gajihnya dengan P3K yang kelas IX (S1). Kalau PNS golongan pangkatnya IIIA setara dengan P3K yang kelas IX. Tapi pada prinsipnya sama saja. Yang berbeda sebutannya saja. “Sedangkan penghasilannya sama. Jika PNS golongan III A gajih pokoknya misalnya Rp 2 lebih, maka P3K kelas IX juga Rp 2 juta lebih perbulan,” kata Bambang.
Khusus untuk kenaikan penghasilan seperti gajih pokok dimaksud menurutnya, untuk P3K juga sama, yang dinamakan kenaikan gajih berkala yang dihitung perdua tahun. Artinya, kian tinggi kelasnya akan semakin bertambah pula gajih pokoknya.
Kemudian, jika PNS bisa menduduki jabatan, P3K juga bisa menduduki jabatan tertentu, yang dibarengi pula dengan tambahan penghasilan, yang dinamakan tunjangan jabatan. “Bahkan, seorang P3K juga mendapatkan TPP dan jaminan kesehatan serta BPJS Ketenaga Kerjaan dan lain sebagainya,” terangnya, seraya menyebutkan salah satu contoh tunjangan jabatan seorang analisis hukum akhli pratama, sekitar Rp 1 juta perbulan. (Kas/Aw)