Optimalisasi Pengelolaan DBH Sawit: Rapat Sinkronisasi RKP 2025 di Kalteng

Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membuka Rapat Pembahasan RKP DBH Sawit, Rabu (11/12/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, secara resmi membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Kalteng Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di M Bahalap Hotel, Rabu (11/12/2024).
 
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Ekbang atas nama Plt Sekda Provinsi Kalteng dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng mendapatkan alokasi DBH Sawit dengan besaran berbeda untuk masing-masing daerah.
 
DBH Sawit adalah dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, serta turunannya.
 
“Pagu DBH Sawit ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya. Alokasinya adalah 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil,” jelasnya.
 
Ia juga menjelaskan indikator penetapan pagu DBH Sawit, yang meliputi luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri.
 
Dana DBH Sawit digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk penanganan jalan dan jembatan. Selain itu, alokasi dana ini juga diperuntukkan untuk:
1. Pendataan perkebunan sawit rakyat.
2. Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
3. Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
4. Rehabilitasi hutan dan lahan.
5. Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
 
“Proporsi anggaran harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan, yaitu minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit, sedangkan kegiatan lainnya maksimal 20%,” tambahnya.
 
Pemerintah Provinsi berperan mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit bersama pemerintah kabupaten/kota, memantau pelaksanaan anggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat, daerah penghasil, dan daerah nonpenghasil.
 
Senada dengan Asisten Ekbang, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan rencana kegiatan dan penganggaran DBH Sawit Tahun Anggaran 2025 agar tepat sasaran sesuai amanat PMK Nomor 91 Tahun 2023.
 
“Kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari Bappedalitbang, Badan Keuangan dan Aset, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan, serta Tim DBH Sawit Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng,” paparnya.
 
Rapat ini diharapkan mampu menghasilkan langkah strategis untuk optimalisasi pengelolaan DBH Sawit, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Kalteng.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait