Ophir Bantah Ada Peliputan, Hanya Sebatas Diskusi

Muara Teweh, Media Dayak

Kontraktor kontrak kerja sama yang berada dibawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas, Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd yang beroperasi di wilayah Kecamatan lahei Kabupaten Barito Utara (Barut) mengklarifikasi tulisan dalam link media sosial dan media online Tewenews.

Sebab, tulisan yang dimuat beberapa waktu lalu bukan dalam rangka peliputan dan wawancara melainkan hanya diskusi untuk memperkaya wawasan dan menambah pengetahuan yang bersangkutan.

“Personel Ophir yang saat itu ada di kantor hanya melakukan sebatas diskusi yang dilakukan bersama untuk memperkaya wawasan yang bersangkutan,” terang External Relations & Security Manager Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd, Fajar Daely, Rabu (24/7) kemarin.

Fajar menyatakan, beberapa poin pada tulisan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terkait dengan pelaksanaan kegiatan CSR yang dilakukan Ophir Indonesia (Bangkanai) Ltd. “Sebagai KKKS kami berkomitmen untuk melaksanakan program CSR,” ujarnya.

Hal ini katanya merupakan upaya pengembangan masyarakat di wilayah operasi dalam rangka mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Fajar dalam pelaksanaannya dilapangan,

“Ophir hanya menerapkan mekanisme partisipasi. Dimana masyarakat bersama pemerintah desa mengajukan program yang dipilah berdasarkan kebutuhan prioritas di desa tersebut yang dihasilkan dari musyawarah desa setempat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa prinsip pengajuan program yang paling utama adalah yang memang merupakan kebutuhan dan tidak di dianggarkan di Dana Desa (DD), maupun program pemerintah lainnya. Sifat dari CSR hulu migas adalah pemberdayaan dan melengkapi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Ditambahkan Fajar, kesepakatan pelaksanaan program CSR dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ophir dengan desa melalui pemerintah desa. Kesepakatan dan nilai program dilaporkan kepada Bupati Barito Utara dan dinas yang berwenang melalui surat resmi.

“Program kemudian dilaksanakan bersama dan dimonitor oleh Ophir dan SKK Migas bersama–sama dengan desa secara berkesinambungan,” pungkasnya. (lna)