Operasional Salah Satu PBS Di Kecamatan Manuhing Dihentikan Sementara

Satpol PP berjaga disekitar area PT BMB yang ditutup sementara.(Media Dayak/ Ist)

Palangka Raya, Media Dayak  

PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, per 15 September 2022 , dihentikan operasionalnya oleh Bupati Gunung Mas , Jaya Samaya Monong. Penghentian sementara bukan hanya untuk operasional kebun , tetapi juga untuk pabrik minyak kelapa sawit, atau pabrik CPO.

Pemberhentian sementara Operasional PT BMB ini,  diduga terkait kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, sebagimana tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007 pasal 11.

Sikap tegas Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Kabupaten yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing. Dalam pertemuan tersebut terungkap  PT BMB Manuhing memiliki lokasi seluas 2.138 hektare yang dikeluarkan pada tahun 2011, untuk hak guna usaha ( HGU ) seluas 1.685,11 hektare dan 1129,5 hektare diantaranya sudah ditanam. 

Namun hingga berita ini disusun , per 16 September 2022 ,  anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Dan dalam pertemuan tersebut , terungkap juga sejumlah persoalan , atau kewajiban yang masih belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.

Kepada Wartawan, Bupati Gunung mas menegaskan, ditutupnya sementara operasional PT BMB, sebagai wujud berpihaknya pemerintah untuk rakyat disekitar lokasi kebun, dan meminta investor harus bermitra dengan masyarakat sekitar kebun mereka. 

“Operasional PT BMB ditutup  sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, Kamis (15/9/2022) sore kepada awak media.

“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka ijin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas bupati , Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, kepada Awak Media ,  Chief Financial Officer ( CFO)  PT BMB, Thomson Siagian menyatakan , pihaknya berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.

Sementara itu , menyikapi sikap tegas Bupati Jaya Samaya Monong yang menghentikan sementara Oprasional PT BMB, seorang tokoh Dayak, yang juga Kepala perwakilan Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Adat Dayak Nasional ( MADN ) , perwakilan Kalteng Letambunan Abel, SH, menyatakan , Ia sangat mengapresiasi langkah berani Bupati, yang menujukkan keberpihakannya untuk Masyarakat sekitar kebun , yang nota bene adalah orang Dayak.

Letambunan, yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi untuk mengadvokasi Orang Dayak, menegaskan, selaku Pengacara ia juga sudah melayangkan somasi terhadap PT BMB yang ingkar janji untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para mitranya.

“Apabila pihak PT BMB tidak melaksankan kewajibannya , sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ingkar janji terhadap para mitranya akan di bawa ke  jalur hukum”, tegas Letambunan “

Tindakan tegas Bupati Gunung Mas , Jaya Samaya Monong, menutup Operasional perusahaan masih belum bermitra dengan masyarakat sekitar tempat mereka berusaha, diharapkan diikuti oleh Bupati- Bupati lainnya di Kalimantan Tengah, sehingga Hak-Hak Masyarakat sekitar yang nota bene sebagian besar adalah Orang Dayak bisa dipenuhi, sehingga kehidupan ekonomi mereka semakian membaik.(Ist/Lsn)