OPD Tandatangani Perjanjian Kinerja

 

Bacaan Lainnya

Nadalsyah ( Bupati Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

               Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Barito Utara menandatangani perjanjian kinerja tahun 2019 saat rapat kerja pemerintahan dan pembangunan di gedung balai Antang Muara Teweh, Rabu (23/1).

“Penandatangan perjanjian kinerja merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” kata Nadalsyah.

Sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviuw instansi pemerintah yang termuat dalam Permenn PAN RB nomor 53 Tahun 2014, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati, selaku pemberi amanah, kepada pimpinan perangkat daerah, selaku penerima amanah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian ini, maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” kata bupati.

Dengan demikian katanya, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Dijelaskan Bupati yang akrab disapa H Koyem ini, penyusunan perjanjian kinerja ini bertujuan untuk sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, tranparansi, dan kinerja aparatur.

Selain itu menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaaan dan sanksi.

“Dan sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan dan kemajuan kinerja pimpinan perangkat daerah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” ucapnya.

Perjanjian kinerja ini, katanya lagi, merupakan kewajiban bersama, baik perjanjian kinerja tingkat kabupaten maupun perjanjian kinerja tingkat perangkat daerah yang disusun rutin setiap tahun paling lambat satu bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan.

“Sebagai tindak lanjut perjanjian kinerja ini, agar saudara menyusun dan melaksanakan rencana aksi perjanjian kinerja tingkat perangkat daerah tahun 2019 serta perjanjian kinerja secara berjenjang mulai dari pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV,” pungkasnya.(lna/aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *