Obyek Wisata di Katingan Ditutup

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah S IK, SH MH.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Semua obyek wisata di Kabupaten Katingan ditutup untuk sementara. Demikian yang dikatakan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah kepada sejumlah media, yang dikatakannya, saat conferensi pers, Kamis siang (31/12/2021) yang lalu, di Polres setempat.
Ada pun sejumlah obyek wisata di Kabupaten Katingan yang dimaksud menurut Kapolres, seperti Bukit Batu, Danau Biru dan beberapa obyek wisata lainnya, yang ada di beberapa wilayah kecamatan lainnyq. “Jika tidak mentaati bisa dibubarkan oleh tim gabungan,” tegasnya.
Tujuan penutupan sementara ini menurutnya, selain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, juga mematuhi protokol kesehatan di tengah situasi pandemi virus Corona (covid-19).
Menjawab pertanyaan media, waktu penutupan sementara sejumlah obyek wisata dimaksud menurutnya, sejak 31 Desember 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. “Waktu penutupan sejak 31 Desember hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan, bahwa pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, sudah mengeluarkan surat edaran Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Oleh karena itu, pelanggar Perbup 53 tahun 2020 akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100 ribu perorang dan kepada para pedagang ataupun pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp.5 juta,” sebutnya.
Pantauan Tabengan di lapangan, tim gabungan, Kapolres dan personelnya, Wabup Katingan Sunardi NT Litang, tim gugus tugas, BPBD, Satpol PP dan TNI sejak Kamis (31/12) sekitar pukul 15.00 Wib sudah mulai patroli gabungan berkeliling ibukota Kabupaten Katingan dan sekitarnya, guna melakukan pengecekan, dengan menggunakan kendaraannya masing-masing. (Kas/Lsn)