Disaksikan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Kalteng, Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya menandatangani persetujuan Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Selasa (26/11) malam. (Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku legislatif dan pihak Gubernur Kalteng selaku Eksekutif, tanda-tangani bersama persetujuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Selasa (26/11) malam.
Dari pihak Legialatif langsung ditandatangani oleh Ketua Dewan Wiyatno, sedangkan dari pihak Eksekutif dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya pada sidang Paripurna ke-9 masa persidangan I Tahun 2019.
Diungkapkan, APBD Kalteng Tahun 2020 yang sepakati masing-masing untuk pendapatan ditargetkan mencapai Rp5,1 triliun, dan terbesar bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp3,2 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,75 triliun, dan penerimaan lain yang sah Rp100 milyar.
Sedangkan Belanja Daerah ditargetkan Rp5,390 triliun, atau terjaadi defisit sebesar Rp267,5 miliar. Belanja langsung ditargetkan Rp2,46 triliun dan belanja tidak langsung Rp2,930 triliun, pembiayaan netto ditargetkan Rp167,5 miliar.
Raperda APBD Tahun 2020 tersebut selanjutnya segera dikirim ke Pemerintah Pusat untuk di evaluasi guna dikoreksi sehingga mendapat persetujuan dan dilaksanakan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kalteng.
Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengemukakan APBD yang ditandatangani merupakan dokumen dari proses perencanaan dan penganggaran daerah sesuai UU No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Raperda APBD yang ditandatangani juga merupakan anggaran yang memuat pokok-pokok kebijakan Gubernur untuk dilaksanakan tahun 2020,” terangnya mewakili Gubernur.
Untuk tindaklanjutnya, dijelaskan Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penjabaran APBD Tahun 2020 yang akan menjadi Anggaran Manajemen pasca Raperda disetujui Pusat.
“Untuk para Kepala Daerah dan Unit Kerja SOPD sebagai pelaksana operasional APBD kami minta untuk melakukan penajaman skala prioritas guna lebih terarah bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur guna mencapai Kalteng Berkah,” pungkasnya.(YM)













