Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia mengingatkan sopir truk batubara dan sawit untuk tidak memacu truk angkutan yang dibawanya secara ugal-ugalan di ruas jalan umum provinsi yang melintasi wilayah Gumas.
“Saya kerap melihat bahkan mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait sopir angkutan hasil tambang batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan CPO yang memacu truk angkutan dengan ugal-ugalan,terutama saat truk angkutan kosong bahkan tidak jarang saat truknya penuh muatan sekalipun,” ujar Nomi, Senin (15/7).
“Bahkan sopir tuk angkutan itu kalau ada badan jalan yang berlubang, mereka memilih mengambil jalan yang bagus dan masyarakat yang menggunakan motor yang harus mengalah. Ini sungguh memprihatinkan,” sambung Nomi.
Nomi menyebut, perilaku sopir truk seperti itu dapat menyebabkan kecelakaan antara truk dengan masyarakat yang menggunakan motor dan mobil.
Sejatinya para sopir truk angkutan hasil tambang batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan CPO membawa truk dengan tidak ugal-ugalan, selalu waspada dan memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain serta mematuhi aturan yang ada.
“Saya berharap pihak kepolisian dan perhubungan dapat turun langsung memberikan himbauan kepada para sopir truk itu agar membawa truk dengan tidak ugal-ugalan dan memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Nomi.
“Mereka sudah melewati jalan umum, sejatinya mereka harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh keselamatan masyarakat, tidak semata-mata hanya memperhatikan kepentingan pribadi dan perusahaan,” tegas wakil rakyat dapil I tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu pun juga mengimbau perusahaan pertambangan dan perkebunan agar truk yang membawa hasil produksinya tidak melebihi tonase yang dapat menambah kerusakan jalan.
“Ruas jalan umum provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas masuk kategori jalan kelas III, dengan muatan sumbu terberatnya (MST) 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter. Sedangkan jalan khusus bagi truk angkutan PBS,muatan MST nya lebih dari 10 ton, lebar kendaraan 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter,” terang Nomi. (Nov/Aw)