NHPD Pemilukada Belum Rampung

Fahrizal Fitri

Palangka Raya, Media Dayak

       Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang seyogia ditandatangani bersamaan dengan komisi pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pemilukada) tahun 2020 mendatang, namun sampai saat ini masih belum rampung. Pasalnya hingga saat ini Bawaslu masih belum menyetujui anggaran pelaksanaan Pemilukada dari pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Bawaslu Kalteng dengan Pemprov Kalteng terkait nilai honor Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.

Menurut Fahrizal, pihaknya telah meminta agar honor pengawas tingkat kecamatan disamakan dengan Petugas Penyelenggara Pemilukada di tingkat kecamatan seperti yang diajukan KPU.

“Kita hanya belum menemukan kesepakatan penetapan honorarium petugas-petugas hoc Pemilukada di Kecamatan, Kelurahan dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” beber Sekda

Fahrizal juga membeberkan, untuk honor petugas penyelenggara Pemilukada dari  KPU berada pada angka 1,8 juta rupiah, sementara Bawaslu berada pada angka Rp2,2 juta.

“Kita berharap untuk standar yang digunakan oleh Bawaslu adalah angka maksimal, maksudnya supaya tidak ada perbedaan pengawas kecamatan dengan pelaksana pemungutan suara tingkat kecamatan kalau bisa disamakan,” tegasnya.

Diungkapkannya dalam draft NPHD telah dicantumkan perihal revisi dapat dilakukan apabila ada kenaikan honor penyelenggara Pemilukada. Namun pihak Bawaslu masih bersikukuh dengan angka pengajuan semula.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, terkait permasalahan dengan Bawaslu tersebut pihanknya membuat berita acara dan disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri. 

“Pemprov akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri, jika Bawaslu masih bersikukuh dengan nilai yang diajukannya,” tegas Fahrizal.

Lebih jauh, Sekda menyebutkan pihak  Pemprov menginginkan tidak adanya perbedaan honor antara KPU dan Bawaslu. Karena melihat tugas fungsi dari pengawas tingkat kecamatan yang sama.

“Yang kita takutkan jika jumlah honor berbeda maka akan terjadi kecemburuan sosial sehingga menjadi masalah non-teknis,” pungkas Fahrizal Fitri.(YM)