Nekad Bawa CBR Dari Dealer, RS Dikenakan Dua Pasal

RS (30) bersama barang bukti (Barbuk) diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Nekad membawa Honda CBR 250 CC dari dealer Honda di Jalan Timor (naik Anem) dan membawa sebilah senjata tajam (Sajam), RS (30) dikenakan dua pasal dan diancam 9 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Sitomeang, Rabu (2/9/2020) siang.
Menurut Kristanto, pelaku dalam hal ini melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 365 KUH Pidana.
Dijelaskan Kasat Reskrim, RS mengambil sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC warna hitam tanpa meminta izin dari pihak Dealer. Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam.
“Pihak dealer pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari itu juga di jalan Timor, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kristanto.
Selanjutnya, Unit Buser dan anggota SatReskrim membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 250 CC warna hitam Sonic warna Putih HitamtTanpa NoPol. CBR tersebut memiliki Nomor Rangka : MC311XKK012224 dengan Nomor Mesin : MC31E1010588 milik korban Dealer Honda Trio Motor.
“Kita juga mengamankan 1 jaket merk Honda warna abu-abu Hitam dan 1 bilah pisau sejenis sangkur merk columbia SA21 warna putih dan gangang warna hitam,” jelas Kasat.(lna/aw)