Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala BPN Kotim

Kepala BPN Kotim; Jhonsen Ginting.

Sampit, Media Dayak

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Rabu 04 Februari 2021.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

“Sudah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik, tetapi masih dalam uji coba,” kata kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). (Sumber: SETPRES/AGUS SUPARTO).

“Belum bang, release resmi dari kementerian belum ada penarikan sertifikat yang lama, Sertifikat elektronik masih uji coba pada beberapa wilayah tertentu dan hanya terbatas kepada instansi pemerintah dulu,” kata Jhonsen Ginting.

Dari informasi yang dihimpun  dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.