Minta Dewan Selalu standby di Rumah Rakyat

Muhamad Efendi S Hut dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan lainnya saat menunggu pembahasan Raperda RAPBD 2021, di ruang lobby DPRD setempat belum lama ini. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Abah Danesh, masyarakat kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan berharap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan selalu standby di rumah rakyat. Harapannya ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Jum’at (20/11/2020) lalu.
Maksudnya, tidak harus semua unsur dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang berjumlah 25 orang itu yang harus standby setiap hari kerja. “Tapi, paling tidak satu orang lah,” terang Abah Danesh.
Tujuan kehadiran anggota DPRD setiap hari kerja, minimal satu orang anggota dimaksud menurutnya, untuk menerima laporan, pengaduan atau usulan masyarakat atau konstituennya baik dari daerah pemilihan (dapil) Katingan I, II dan III. “Sehingga, ketika mereka datang bisa disambut langsung oleh anggota dewan terhormat ini, sekaligus ditanyakan tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka,” ujarnya.
Karena, para politisi yang saat ini menjadi legislator di rumah rakyat ini, menurutnya tidak terlepas pula atas dukungan dari konstituennya (masyarakat). Oleh karena itu, ketika konstituennya ingin bertemu dengan orang yang didukungnya, hal itu termasuk wajar. “Dan, sebagai legislator sudah seharusnya pula menyambutnya dengan lapang dada,” jelas karyawan swasta ini.
Di tempat terpisah, Muhammad Efendi S Hut, anggota DPRD setempat, saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media menjelaskan tentang aturan dan tata tertib (tatib) dewan. Menurut legislator partai Demokrat ini, di dalam aturan dan tatib dewan meskipun kehadirannya di rumah rakyat tidak seperti kehadiran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun pada prinsipnya anggota dewan selalu hadir di rumah rakyat tersebut.
“Terkecuali saat berada di luar daerah atau di luar kota dalam rangka melaksanakan tufoksi dewan,” ujar Fendi, seraya menyebutkan sejumlah perjalanan dinasnya, diantaranya kunjungan kerja (kunker) baik ke luar daerah/kota maupun ke dalam daerah, reses, study banding dan lain sebagainya.
Jika memang ada masyarakat yang ingin bertemu kepada anggota dewan, dan pada saat itu kebetulan semua anggota dewan tidak berada di tempat lantaran kunker ke luar daerah, dirinya menyarankan kepada mereka agar dikemukakan saja maksud dan tujuan kedatangannya yang ingin menghadap anggota dewan dimaksud kepada satpam atau ke sekretariat dewan. Kalau perlu disertai pula dengan dokumen tertulis.
Sehingga, lanjutnya, semua maksud dan tujuan mereka dilanjutkan lagi ke dewan. “Setelah kedatangan dari kunker surat tersebut bisa kita bahas bersama,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (Kas/Lsn)