MIN I Barut Terapkan PBD Sejak 13 Juli-14 September

BERSAMA MURID SD-Plt Kadis Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati bersama murid-murid SD saat melakukan peninjauan di beberapa SD di wilayah pedesaan di daerah ini beberapa waktu lalu.(Media Dayak/disdik barut)

Muara Teweh, Media Dayak

                Menindaklanjuti surat dari Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut) dalam proses belajar dirumah (PBD) di masa pandemi Covid-19, Nomor B – 974/Kk.15.2.2/PP.00/07/2020 yang menyatakan bahwa proses belajar mengajar tetap dilaksanakan.

                Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Barito Utara, Sabariah mengatakan bahwa memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalteng dan surat dari Kementerian Agama Barito Utara bahwa proses belajar mengajar di masa pendemi Covid-19 tetap dilaksanakan.

                “Sesuai dengan surat tersebut, maka kami dari pihak MIN I Barito Utara menyampaikan kepada seluruh peserta didik MIN I Barito Utara melakukan proses pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dan tetap melakukan kegiatan proses belajar dirumah (PBD) melalui Daring, Luring, Classroom, WA, SMS dan Door to Door yang dimulai dari tanggal 13 Juli hingga 14 September,” kata Kepala MIN I Barito Utara Sabariah melalui suratnya yang ditujukan kepada orang tua/wali murid MIN I Barito Utara.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Kadisdik Barut) Syahmiludin A Surapati mengatakan kegiatan proses belajar mengajar (PBM) ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam SKB empat menteri itu, salah satu poin penting PBM tahun ajaran 2020/2021 berlangsung di sekolah yang berada pada zona hijau. “Kita pastikan tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli nanti. Hanya sekolah yang benar-benar siap dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan dapat menggelar PBM,” kata Syahmiludin.

Syahmiludin juga mengatakan bahwa soal pembatasan jumlah dalam satu ruangan, kondisi sekolah di desa dan kecamatan aman, karena jumlah siswa relatif sedikit. “Namun untuk dalam kota, kita harus mencari formulasi yang tepat. Misalnya di SD, mungkin kelas I, II, dan III mulai pagi. Lalu setelah usai, disambung lagi untuk kelas IV, V, dan VI,” ucap Syahmiludin.

Protokol kesehatan yang sama juga berlaku bagi kalangan guru. Dinas Pendidikan Barito Utara terus memantau kegiatan para guru selama libur, termasuk membuat laporan secara reguler kepada bidang terkait. “Saya berulang-ulang meminta kepada teman-teman guru supaya tidak ke luar daerah, kalau tidak ada kepentingan yang urgen,” ujar dia.

Syahmiludin menambahkan aturan dalam SE yang disiapkan Disdik Barito Utara, khusus bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2020 ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah. “SE Bupati dan dasar hukum sudah disiapkan. Tinggal tanda tangan, sambil menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19,” papar Syahmiludin.

                Disdik Barito Utara kata dia tetap memperhatikan aturan terbaru dalam SKB empat menteri, bahwa SMP/sederajat dan SMA/sederajat mulai PBM Juli 2020, SD mulai 14 September 2020, dan Penddikan Anak Usia Dini/TK mulai 16 November 2020.

“Uji coba kegiatan PBM ini merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak kepada Disdik Barito Utara. Kita uji dengan syarat semua aturan diterapkan dan ditaati, supaya Disdik tidak disalahkan,” kata mantan Camat Gunung Timang ini.(lna/lsn)