Meski WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Subandi. (Media Dayak/ IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam menekan penyebarannya virus Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.
Dalam SE wali kota itu secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Menanggapi akan hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, walaupun pembatasan kegiatan kerja pemerintahan kembali diterapkan, namun diharapkan pelayanan publik tetap berjalan.
“Iya, sekalipun penerapan WFH 75 persen dan WFO 25 persen, akan tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan” kata Subandi, Kamis (15/7/2021).
Terlepas dari itu sambung legislator asal Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, pihaknya mendukung dengan diberlakukan sistem WFH 75 persen dan WFO 25 persen, yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya mengingat situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang kian merebak.
“Sejatinya, instansi pelayanan publik memiliki pola dan inovasi tersendiri dalam membangun pelayanan publik agar terus berjalan. Sekalipun dalam sistem yang berbeda,” tukasnya.
Pada sisi lain tambah Subandi, adanya kebijakan WFH dan WFO ini bukan berarti pelayanan publik dan kinerja ASN Pemko Palangka Raya diistirahatkan dan berkurang, namun tetap ada sistem pelaporan kinerja dari setiap aparatur.
“Biasanya sudah ada sistem pelaporan kinerja melalui sebuah aplikasi. Dengan begitu dapat terukur kinerja dan kehadiran abdi negara atau tenaga kerja oleh atasan langsung,” pungkas Subandi. (MCIM/Ytm/ Lsn)