Menjelang New Normal, Pengusaha Jasa Travel Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Sekda Mura Hermon saat memimpin pers rilis. (Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Menjelang New Normal atau memasuki tatanan kehidupan baru, pemerintah daerah tentu gencar-gencarnya memberikan edukasi serta mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa travel untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan guna upaya dalam melakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura), Hermon mengatakan, pelaku usaha jasa travel yang ada di Mura ini wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuciĀ  tangan atau hand sanitizer di loketnya masing-masing.

“Mengingat beberapa protokol kesehatan yang harus di patuhi, maka ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh pelaku jasa travel seperti pengurangan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen. hal ini guna penerapan Social Distancing dan Fhysical Distancing serta penumpang wajib menggunakan masker,” Kata Hermon sekaligus sebagai Sekda Mura, Selasa (7/7/2020).

Menurut Hermon, pengaturan transportasi harus tetap menyesuaikan tatanan hidup yang baru saat pandemi Covid-19 masih berlangsung ini. Yakni, dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh WHO dan pemerintah.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali ke pengusaha Jasa Travel yang ada di Mura untuk melihat kesiapan mereka dengan harapan agar ada komitmen antara pemilik travel dan sopir ketika tempat duduk penumpang itu sudah disepakati maksimal 50 persen, diharapkan jangan lagi membawa penumpang lagi dari jalan atau jangan ada permainan dibelakang setelah sudah ada kesepakatan,” tuturnya.

Ia menghimbau, bukan hanya jasa travel saja yang menerapkan protokol kesehatan. Namun juga untuk pelaku usaha lainnya seperti pedagang pasar, restauran (rumah makan) itu juga wajib mengikuti yang di anjurkan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.(Lus/Lsn)