Mencalang Perda Inisiatif DPRD Gumas

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi (tengah) memimpin RDP dengan perangkat daerah terkait, di ruang rapat komisi DPRD, Kamis (22/12).(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

“Kami (DPRD) mendesak eksekutif untuk segera menyusun peraturan bupati (perbup) terkait Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait membahas penyusunan Perbup atas disahkannya dua Perda inisiatif DPRD, di ruang rapat komisi DPRD setempat, Kamis (22/12).

Untuk perda Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, figur yang namanya mulai dibicarakan dan digadang-gadang kepermukaan untuk maju di Pilkada Gumas 2024 itu mengaku akan segera membentuk tim untuk mempercepat penyusunan perbup.

“Di dalam perda ini nantinya ada banyak aturan yang dikeluarkan, yakni empat perbup dan satu keputusan bupati. Tim itu merupakan gabungan lintas dinas,” ujarnya

”Untuk perda nomor 7 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, itu juga sangat mendesak, sehingga penyusunan perbup harus segera dilakukan,” imbuh wakil rakyat daerah pemilihan tiga tersebut.

Selanjutnya dilakukan rapat persiapan dan masukan atas rencana penyusunan tiga buah Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023.

Tiga ranperda yakni ranperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, tentang keolahragaan, serta tentang pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, dan ekonomi kreatif.

”Dalam pembahasan nantinya, kami akan minta masukan dari dinas terkait mengenai apa saja yang perlu diakomodir ke dalam penyusunan tiga buah ranperda inisiatif DPRD tersebut,” tukasnya.

RDP dipimpin Evandi didampingi wakil ketua komisi III Lily Rusnikasi, dihadiri Asisten I Setda Gumas Lurand, ketua komisi III Iceu Purnamasari, sekretaris DPRD Untung, beberapa kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III, ketua harian DAD Herbert Y Asin, Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun dan undangan lainnya. (Nov/Aw)