Tamiang Layang,Media Dayak
Mediasi kedua yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur terhadap sengketa Pemilu Legislatif 2019 antara DPD Partai Golongan Karya (Golkar) selaku pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selaku termohon, tidak membuahkan hasil alias gagal.
“Mediasi antara pemohon dengan termohon terkait sengketa pemilu 2019 yang dilaksanakan, tidak mencapai kata kesepakatan,” kata anggota Bawaslu Barito Timur Dwi Dharma Putra di Tamiang Layang, Senin (17/6) lalu.
Menurutnya, pemohon dalam mediasi meminta KPU Barito Timur mencabut Surat Keputusan KPU Barito Timur nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Barito Timur Nomor: 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, tanggal 29 Mei 2019 yang pada isinya membatalkan kepesertaan dan mengubah DCT dan memberi Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada caleg Partai Golkar pada Daerah Pemilihan Barito Timur 2 nomor urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni.
Sementara itu, KPU Barito Timur menegaskan bahwa langkah yang diambil telah berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan tidak adanya kesepakatan antara pemohon dan termohon maka berlanjut pada persidangan ajudikasi yang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada 20 Juni 2019 mendatang,” katanya.
Ditambahkan, Dwi Dharma, dalam persengketaan pemilu tersebut, Bawaslu Barito Timur telah memperingatkan KPU sebanyak dua kali dengan mengirimi surat.
Ketua KPU Barito Timur Andy Amiyanu Gandrung didamping komisioner lainnya Novan Budiono dan Anugerahadi, mengatakan, langkah yang diambil KPU Barito Timur telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, baik Undang-Undang tentang Pemilu Legislatif maupun Peraturan KPU RI.
Hal dimaksud dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Barito Timur nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Barito Timur Nomor: 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, tanggal 29 Mei 2019 yang pada isinya membatalkan kepesertaan dan mengubah DCT dan memberi Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada caleg Partai Golkar pada Daerah Pemilihan Barito Timur 2 nomor urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni.
Ditegaskan Andy, sejak 5 April 2019 pihaknya telah menerima surat dari KPU Kalteng nomor 123/HK.07.1-SD/62/Prov/IV/2019, perihal petunjuk dan arahan, dalam poin nomor empat dinyatakan bahwa KPU Kalteng berpendapat bahwa caleg Partai Golkar pada Daerah Pemilihan Barito Timur 2 nomor urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni tidak memenuhi syarat.
Dalam poin nomor lima, terkait pendapat KPU Kalteng tersebut maka KPU Barito Timur diminta tindak lanjut atau mengonsolidasikan masalah itu kepada KPU RI.
“Mediasi gagal karena dari pihak pemohon meminta agar caleg mereka bisa dikembalikan pada posisi semula dengan KPU Barito Timur mencabut SK Nomor : 87 tersebut. Sementara keluarnya SK tersebut telah melalui proses panjang hingga ke KPU RI,” ungkap Andy.
Menindaklanjuti surat KPU Kalteng, maka KPU Barito Timur telah menyurati KPU RI pertanggal 10 April 2019 dengan nomor : 109/HK.07.1-SD/6213/KPU-Sek/IV/2019 tentang minta petunjuk dan arahan, namun tidak dibalas.
KPU Barito Timur kembali mengirim surat pada tanggal 9 Mei 2019 dengan nomor : 180/HK.07.1-SD/6213/KPU-Sek/V/2019 tentang minta petunjuk dan arahan dan dibalas KPU RI melalui surat bernomor 844/HK.07.1-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal 19 Mei 2019, yang menjelaskan bahwa calon anggota DPRD Barito Timur atas nama Trisna Andrilawitni tidak memenuhi syarat dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan perolehan suara sah dan kursi.
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki, KPU Barito Timur menyatakan siap menyampaikan bukti dan fakta yang dimiliki pada persidangan ajudikasi nanti.
Komisioner KPU Barito Timur Divisi Hukum dan Perundang-undangan, Novan Budiono menambahkan, KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota bersifat hirarki.
“Hal ini sesuai Pasal Nomor 9 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Barito Timur dalam membuat suatu keputusan harus berkoordinasi dan mendapat kejelasan dan ketegasan,”katanya.
Sementara itu, DPD Partai Golkar Bartim H Supriatna bersama Sekretarisnya H Ardiansyah yang didampingi kuasa hukum Andi Muhammad Noor tidak memberikan komentar terkait gagalnya mediasi yang difasilitasi Bawaslu Barito Timur. (Ant)