Media Diminta Proaktif Meluruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

Plt Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya didampingi pejabat lainnya, saat mengikuti Rakor Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang digelar secara virtual melalui vikon di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Rabu (14/10/2020). (Hms Prov/Media Dayak)
Palangka Raya, Media Dayak
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail bin Yahya meminta media proaktif meluruskan pemberitaan seputar undang-undang cipta kerja. Lantaran, saat ini masih banyak kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami UU Cipta kerja yang tertuang di dalam Omnibus Law.
Plt Gubernur mengungkapkan, salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita dan Forkopimda diminta oleh pemerintahan pusat untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja. Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini,”kata Plt Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar secara virtual melalui video conference di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Rabu (14/10/2020).
Andaikata, lanjutnya, ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan per daerah kita, silakan diajukan untuk memberi masukan karena nanti UU Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan.
Di samping itu, menurut Plt. Gubernur, Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja. “Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,”pungkasnya.
Sebelum Plt Gubernur mengikuti rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sementara bertindak sebagai moderator adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (YM/Rsn)