MDAHK Gumas Soroti Penggunaan Sandung di Karnaval Budaya HUT ke-24 Gumas, Siap Minta Klarifikasi Panitia dan Peserta!

Ketua MDAHK Gumas, Naro, S.Ag., M.H.(Media Dayak/ist)

Kuala Kurun,Media Dayak

Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengambil sikap tegas terkait penggunaan simbol keagamaan Sandung dalam Carnaval Budaya yang digelar pada peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Gumas Tahun 2026.

Ketua MDAHK Gumas, Naro, S.Ag., M.H., menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada panitia penyelenggara maupun peserta yang menampilkan bentuk Sandung dalam arak-arakan karnaval budaya tersebut.

“Sandung merupakan bangunan suci yang memiliki nilai kesakralan sangat tinggi dalam ajaran Hindu Kaharingan. Ini bukan sekadar warisan budaya atau ornamen adat, melainkan tempat penyimpanan tulang-belulang umat Kaharingan yang telah melalui prosesi sakral Upacara Tiwah,” ujar Naro kepada mediadayak.id, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penggunaan simbol keagamaan yang sakral dalam bentuk pertunjukan, pawai, maupun hiburan umum harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berkaitan langsung dengan ajaran dan nilai-nilai spiritual umat Hindu Kaharingan.

Naro menegaskan, Sandung tidak dapat diperlakukan sebagai properti pertunjukan yang dibuat, dipindahkan, dipamerkan, ataupun diarak secara bebas. Sebab, keberadaan Sandung lahir dari proses keagamaan yang memiliki makna dan tujuan khusus.

“Kesakralan Sandung wajib dihormati. Simbol ini memiliki kedudukan suci dalam kehidupan keagamaan umat Hindu Kaharingan sehingga penggunaannya tidak bisa disamakan dengan atribut budaya lainnya,” tegas Naro.

Ia juga menilai alasan promosi wisata maupun pelestarian budaya tidak dapat dijadikan dasar untuk menampilkan simbol keagamaan yang memiliki nilai kesucian tinggi. Menurutnya, pengenalan budaya kepada masyarakat luas dapat dilakukan melalui berbagai cara yang lebih tepat tanpa mengurangi kehormatan simbol agama.

“Masih banyak metode yang dapat digunakan untuk memperkenalkan budaya dan cagar budaya daerah, mulai dari edukasi, dokumentasi, teknologi digital hingga media sosial. Tidak harus membuat replika yang menyerupai Sandung untuk dipertontonkan dalam sebuah arak-arakan,” katanya.

Lebih lanjut, Naro menjelaskan bahwa dalam ajaran Hindu Kaharingan terdapat ketentuan sakral yang dikenal dengan istilah Pali, yakni aturan dan pantangan yang wajib dihormati. Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan Sandung tidak dapat dibuat maupun digunakan secara sembarangan.

Dalam keyakinan Hindu Kaharingan, lanjutnya, perlakuan yang tidak sesuai terhadap benda atau simbol yang memiliki nilai kesakralan dapat menimbulkan konsekuensi spiritual yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap kehidupan sosial dan lingkungan di sekitarnya.

“Ini bukan semata persoalan bentuk fisik bangunan. Ada nilai spiritual, nilai religius, dan penghormatan terhadap ajaran yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Naro mengungkapkan, penggunaan Sandung dalam bentuk arak-arakan budaya seperti yang terjadi pada Carnaval Budaya HUT Gumas tahun ini merupakan hal yang belum pernah dijumpai dalam berbagai kegiatan budaya Dayak sebelumnya.

Karena itu, Naro mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara ekspresi budaya, kesenian, dan adat istiadat dengan simbol keagamaan yang memiliki tata cara, aturan, serta nilai kesucian tersendiri.

“Orang yang ditempatkan dalam Sandung adalah umat Kaharingan yang telah melalui Ritual Tiwah. Hubungan Sandung dengan kehidupan keagamaan umat sangat erat sehingga tidak dapat diperlakukan layaknya simbol budaya biasa,” jelasnya.

MDAHK Gumas berharap polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama agar pelaksanaan kegiatan budaya di masa mendatang tetap berjalan meriah dan berkembang, namun tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai-nilai agama, adat istiadat, serta kearifan lokal masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.

“Budaya harus terus dilestarikan, tetapi penghormatan terhadap simbol-simbol sakral keagamaan juga harus menjadi prioritas. Keduanya dapat berjalan beriringan jika dilandasi pemahaman dan rasa saling menghormati,” pungkas Naro tegas.(Nov/Lsn)