Masyarakat Diperbolehkan Gelar Acara

Kalak BPBD Kabupaten Katingan, Drs Roby M AP dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Katingan saat mengikuti RDP bersama ketua dan anggota komisi II DPRD setempat, Selasa pagi (17/5/2022), di ruang rapat gabungan DPRD setempat.(Media Dayak/ Ist)
 
Kasongan, Media Dayak
 
Mulai hari ini hingga seterusnya masyarakat Katingan sudah diperbolehkan untuk menggelar keramaian dan berbagai acara yang tentu saja mengumpul orang banyak di luar gedung. Hal ini diungkapkan Ketua Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan, Drs Roby M AP, saat dirinya mengikuti hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya serta ketua dan anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (17/5/2022), di ruang rapat komisi DPRD setempat.
 
 Pasalnya, selain warga Katingan yang saat ini terpapar hanya tersisa satu orang saja, frekuensi PPKM secara nasional Katingan Menurut Roby, juga berada di level II.  “Intinya, aturan untuk pelaksanaan kegiatan mengumpul orang banyak sudah melonggar,” ujarnya.
 
Roby menyebutkan sejumlah kegiatan yang diperbolehkan tersebut, diantaranya acara hiburan rakyat, resepsi perkawinan, mengunjungi sejumlah tempat wisata, festival dan menggelar berbagai pertandingan olaharaga serta sejumlah kegiatan lainnya, yang pelaksanaannya di tempat terbuka. “Ini semua, juga berkat suksesnya masyarakat kita yang sudah banyak menjalani vaksinasi,” katanya, seraya menyebutkan, untuk di Kabupaten Katingan, yang sudah menjalaninya tahap pertama  sekitar 100 persen, tahap kedua sekitar 80 persen dan tahap ketiga sekitar 20 persen.
 
Tetkait dengan kelonggaran aturan untuk PPKM dimaksud, menurut mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) ini, tidak terlepas pula dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 25/2022.
 
Selanjutnya, Kendati Katingan saat ini sudah diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk menggelar sejumlah kegiatan yang mengumpul orang banyak, namun PPKM di level II ini menurut Roby, masih kita berlakukan. Maksudnya, jika berkumpulnya, di dalam ruangan atau kegiatannya berada di dalam gedung, maka peserta atau kapasitasnya dibatasi hanya 70 hingga 75 persen saja dari luas ruangan.
 
Meskipun kegiatan hiburan masyarakat, mengunjungi sejumlah tempat wisata dan lain sebagainya itu sudah diberikan seluas-luasnya, namun dirinya mengingatkan kepada masyarakat Katingan secara umun agar tetap disipilin dengan protokol kesehatan (prokes). ” Apalagi kalau acara atau kegiatannya di dalam gedung tertutup, panitia, tuan rumah, peserta, pengunjung dan undangan harus menjalani vaksinasi,” tandasnya. (Kas/ Lsn)