Masih Pandemi, Target Pajak Hotel Di Kota Cantik Turun

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni Djaban (Media Dayak/ IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan tahun ini jajarannya
belum berani memasang target pajak hotel di kota cantik Palangka Raya terlalu besar, apalagi naik dari kondisi normal.
Sebelum pandemi covid-19, target pajak yang dipatok oleh BPPRD kota Palangka Raya sebesar Rp11 miliar, namun karena mulai Maret 2020 terjadi wabah virus corona, sehingga targetnya diturunkan menjadi Rp5,3 miliar.
Namun target ini menurut Kepala Aratuni Djaban bisa direalisasikan mencapai Rp6 miliar atau 114 persen hingga Desember 2020.
“Jadi berdasarkan capaian ini, maka target pajak hotel tahun ini kita naikan lagi menjadi Rp8,5 miliar. Awalnya dipatok Rp11 miliar, tapi setelah dilakukan perubahan menjadi 8,5 miliar,” jelas Aratuni belum lama ini
Dirinya kembali menegaskan BPPRD masih belum berani mematok target pajak hotel sebesar Rp11 miliar, karena tahun ini wilayah Kota Cantik masih terjadi pandemi covid-19.
“Belum redanya wabah corona diprediksi membuat sektor usaha perhotelan masih belum normal. Tingkat okupansi atau tingkat hunian hotel belum maksimal, sehingga potensi pajak juga masih sedikit,” terangnya.
Kepala BPPRD kota cantik ini berharap wabah covid-19 ini segera berakhir, sehingga bisa berdampak terhadap menggeliatnya roda perekonomian dan bisa menghidupkan usaha perhotelan lagi dalam kondisi normal, sehingga potensi PAD bisa ditingkatkan lagi. (MCIM/Ytm/Lsn)