Masih Level 3, Pemkab Lamandau Kembali Perpanjang PPKM Mikro

DIWAWANCARAI – Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, saat diwawancarai Wartawan, terkait Pemberlakuan PPKM, usai menghadiri kegiatan di Dinsos Lamandau. (Media Dayak/Tin/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Sampai saat ini, Kabupaten Lamandau masih berada di level 3 kondisi Covid-19. Sebab itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang sejatinya berakhir tanggal 9 Agustus lalu resmi diperpanjang.

Berdasarkan Instruksi Bupati Lamandau nomor: 188.55/08/VIII/HUK/2021, PPKM skala mikro di Kabupaten Lamandau diperpanjang, berlaku sejak tanggal 10 sampai 23 Agustus mendatang.

“Iya, PPKM skala mikro level 3 berlanjut sampai tanggal (23/8/2021),” ungkap Bupati, Lamandau, H Hendra Lesmana.

Diketahui, sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau tentang PPKM mikro level 3 itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan membuat berbagai terobosan, salahsatunya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu berdasarkan Diktum KESATU Angka 2 huruf n instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,”katanya.

Selain mengoptimalkan, posko COVID-19 hingga di tingkat kelurahan dan desa, Satgas COVID-19 juga melakukan pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan dan pembatasan aktivitas yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Tidak terkecuali juga dengan mengatur jam operasional ntuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya dengan diberikan izin operasional sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.

Bahkan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah juga diatur dalam Instruksi Bupati tertangal 10 Agustus 2021 itu. (Tin/Rsn)